JurnalNews - Menkeu Sri Mulyani menyatakan, pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 tersebut juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin).
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: PSSI Resmi Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023
Dikutip dari laman Kemenkeu, pokok-pokok pengaturan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 sendiri bersumber dari APBN.
"Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun," tulis Kemenkeu.
Sebaliknya, gaji ke-13 tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti atau sedang ditugaskan di luar instansi.
Untuk komponen yang diberikan dalam gaji ke-13 tahun 2022, menurut Kemenkeu, di antaranya:
PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Rabu 29 Juni 2022: Libra Pertahankan Sikap Sabar, Simak Juga Scorpio dan Sagitarius
Polisi Tangkap DJ Joice Terkait Narkoba, Ditemukan Babuk Sabu Hingga Alat Hisap
Ciri di Dalam Rumah Ada Pusaka dan Gerbang Gaib
Download Video CapCut dan TikTok Tanpa Aplikasi, Praktis dan Anti Ribet, Cukup Copy Paste Link
7 Weton Bikin Mantan Gagal Move On, Pemilik Kesaktian Ajian Pelet Jaran Goyang Menurut Primbon Jawa