JurnalNews - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan agar semua daerah mengumumkan UMP 2023, selambat-lambatnya pada Senin 28 November 2022.
Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Baca Juga: Ketahanan Baterai Xiaomi 13 Diklaim Lebih Unggul dari Apple iPhone 14 Pro Max
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Adapun UMP tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut daftar 29 daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah seperti disampaikan Kemnaker:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Artikel Terkait
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Korban Gempa Cianjur
Tim SAR Temukan Dua Jenazah Ayah dan Anak Korban Gempa Cianjur
Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal
Sejumlah Kawasan di DKI Jakarta Masih Tergenang Banjir Selasa Pagi, Berikut Lokasinya
Tim DVI Polri Sudah Identifikasi Ratusan Korban Gempa Cianjur
Ditlantas Polda Metro Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya