JurnalNews - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais masih dalam peroses penyelidikan Polda Metro Jaya.
Kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan sudah mencoba menempuh Restorative Justice dengan pihak Rudi.
Iko Uwais sendiri harusnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, namun ia meminta penundaan.
Baca Juga: 46 Mayat Ditemukan di Dalam Sebuah Truk Bikin Geger Warga AS
“Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis 30 Juni 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News.
Terkait laporan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencemaran nama baik, Zulpan mengatakan perlu melihat hasil proses yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis,” kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, pihaknya bisa melakukan penjemputan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi dua kali panggilan polisi.
Baca Juga: Tegas, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022: Gemini Hadapi Rintangan untuk Mengubah Perkembangan, Aries dan Taurus?
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022: Capricorn Hindari Perselisihan Dengan Kekasih, Aquarius dan Pisces?
Waspada, 16 Provinsi Diprediksi Hujan Lebat Besok dan Lusa Hingga Berpotensi Banjir
Mantan Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
5 Weton yang Disukai Khodam Ular Badarawuhi, Dapat Memikat dan Menaklukkan Seseorang
Banjir Terjang Kawasan Tambang Bahodopi di Morowali, Rumah Warga dan Infrastruktur Terendam