Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ini Alasannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:52 WIB
kolase foto Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella.  (Dok.Net/PMJ News)
kolase foto Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella. (Dok.Net/PMJ News)

JurnalNews - Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023 di Wilayah Pesisir Berikut Ini

Baca Juga: Lebih Ganas dari Ninja ZX 4RR! Resmi Meluncur Kawasaki H2 SX SE 2023, Cek Disini Tampilan dan Spesifikasinya

Menurut dia, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Breitling Navitimer B01 Chronograph, Jam Tangan Mewah dengan Caseback Diukir One of 747

Baca Juga: Audemars Piguet Rilis Royal Oak Offshore Selfwinding Versi Baru dengan Chronograph 42 mm

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X