• Minggu, 24 September 2023

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg, Pelaku Gunakan Modus Baru

- Senin, 18 September 2023 | 12:36 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari para pelaku yang menggunakan modus baru. (Istimewa)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari para pelaku yang menggunakan modus baru. (Istimewa)

JurnalNews - Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kota Palu, sebanyak 20 Kg.

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara. Kali ini Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu," kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting di hadapan media di Palu, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad

Baca Juga: Waspadai Virus Nipah, Kenali Gejala dan Cara Kurangi Risiko Penularannya

"Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di Jalan Thamrin Palu, Rabu 13 September 2023 siang," ujar Dasmin.

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu ke Kota Palu.

Mendapatkan informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung mengatur strategi untuk menangkap pelaku beserta barang bukti.

Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut, bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya.

"Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang," pungkasnya. ***

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X