JurnalNews - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi Anggota Polri.
Dia hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.
Baca Juga: SatReskrim Polres Tolitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BPNT, Tersangka Lain Segera Menyusul
Baca Juga: Staycation Kelompok, Aman dan Tenang di Bogor
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Keluarga Mendiang Brigadir J Terima Keputusan Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Majelis Hakim Anggap Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ruang Sidang Berantakan
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Ringankan dan Beratkan Hukuman Bharada E
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Wapres Ma'ruf Amin Beri Tanggapan Begini
Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Begini Penjelasan Kejagung
Richard Eliezer Divonis Ringan, Kapolri Perintahkan Segera Gelar Sidang Etik
Pidana Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Isi RKUHP Hukuman Mati Bisa Diubah, Begini Kata Mahfud MD