JurnalNews - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.
Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, Senin 27 Februari 2023.
"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 92 Pati Hingga Pamen Polri, Berikut Daftarnya
Diketahui, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Sebelumnya kedua pihak juga telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
"Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.
Artikel Terkait
Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Begini Penjelasan Kejagung
Richard Eliezer Divonis Ringan, Kapolri Perintahkan Segera Gelar Sidang Etik
Pidana Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Isi RKUHP Hukuman Mati Bisa Diubah, Begini Kata Mahfud MD
Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan, Kejagung Nyatakan Tidak Banding
8 Anggota DPRD Jatim dari 5 Parpol Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya
Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Anggota Polri, Begini Kata Kapolri
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Malah Ajukan Banding Terhadap Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya