JurnalNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Hendra dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Penyidik KPK Jadwalkan Panggil Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Baca Juga: Tablet Nokia T21 Sudah Rilis, Kenali Plus Minusnya Sebelum Beli
Hendra didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 6 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, yang turut hadir dalam persidangan, tak sanggup menahan tangisnya sembari memeluk erat rekannya yang hadir duduk di sampingnya sambil mengelus punggung Hanin.
Hanin yang menggunakan pakaian berwarna gelap terlihat didampingi bersama rekannya hadir di ruang sidang utama mengenakan pakaian berwarna putih.
Mulanya setelah Hakim Ketua Ahmad Suhel menjatuhkan vonis dibacakan, Hanin terlihat tidak terlalu menampilkan ekspresi yang hanya datar saja. Namun tak lama kemudian ia tak sanggup menahan tangisnya.
Setelah majelis hakim menutup persidangan tersebut, ia bersama rekannya kemudian beranjak meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar banyak menuju ruang tahanan di PN Jaksel untuk menemui ayahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Tidak Peduli Mario Dandy Anak Pejabat: Kita Tak Lihat Latar Belakang
Ditangkap di Maluku, Tampang Debt Collector yang Maki Polisi Jadi Seperti Ayam Sayur
7 Orang Jadi Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Selebgram Clara Shinta, Kapolda Metro Minta Bikin Call Center
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma
Video Diduga Aksi Mario Dandy Saat Aniaya David Beredar, Sadis dan Sangat Mengerikan
Terungkap, Ini Alasan Anak Pejabat Ditjen Pajak Pakai Rubicon Plat Palsu