Buronan Kejari Palu Yahdi Basma Dicokok di Batam

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB
Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma (tengah) saat ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, Senin 13 Maret 2023.  (Kejagung RI)
Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma (tengah) saat ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, Senin 13 Maret 2023. (Kejagung RI)

JurnalNews - Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, terpidana Yahdi Basma berhasil ditangkap.

Yahdi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18.20 WIB.

Dilansir dari laman Kejagung RI, Tim Tabur Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Yahdi Basma yang ditangkap merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma Jadi DPO Kejari Palu

Baca Juga: KPK Ungkap Ayah Mario Dandy Miliki Saham di 6 Perusahaan

Yahdi diketahui beralamat di Jalan Jend. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Tim Tabur.

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu," tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palu telah memasukkan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X