JurnalNews - Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut, Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang dilaporkan korbannya.
Korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan disebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Hanya 500 Unit di Dunia! KTM Resmi Meluncurkan Motor Edisi Khusus, Cek Disini Tampilannya
Baca Juga: Beli Avanza di Kalla Toyota Poso, Warga Morut Ini Dapat Hadiah Raize dari TAF
Kepolisian menampilkan tersangka Akbar ke publik di hadapan awak media dengan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu 15 Maret 2023.
Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers.
Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot.
Sebelumnya, Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Andri memastikan tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
Baca Juga: Banyak Keluhan Pengguna Samsung Galaxy S23 Ultra yang Baru Rilis, Salah Satunya Gelembung Layar
Artikel Terkait
Usai Jalani Rekonstruksi, Shane Lukas Doakan David Cepat Sembuh
Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi, Begini Sadisnya Mario Dandy, Terciduk Satpam dan AG Asyik Hisap Rokok
Soal Perlindungan AG, LPSK Pertimbangkan Fakta Rekonstruksi, Hanya Melihat Saja dan Tak Punya Rasa Empati
Polisi Siap Dalami Pernyataan Mario Dandy Soal Adiknya Dilecehkan
Perlindungan Dihentikan, LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim