Nekat 2 Kali Mangkir, Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:44 WIB
Motif kebutuhan ekonomi yang membuat Ajudan Pribadi lakukan penipuan dan penggelapan. (tangkap layar Twitter @BosPurwa)
Motif kebutuhan ekonomi yang membuat Ajudan Pribadi lakukan penipuan dan penggelapan. (tangkap layar Twitter @BosPurwa)

JurnalNews - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram bernama Akbar atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka Akbar ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SD (44).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya dalam proses penanganan hukum laporan tersebut sudah mengundang berbagai pihak, baik itu pelapor, saksi, dan terlapor.

Baca Juga: Chelsea Ajak Umat Islam Buka Puasa Ramadhan di Stadion Stamford Bridge

Baca Juga: Resmi Mengaspal! Skutik baru Suzuki 125cc Siap Jadi Lawan Fazzio, Cek Disini Tampilan dan Harganya

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Lantaran tidak datang undangan untuk klarifikasi, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali namun mangkir sehingga penyidik menelusuri keberadaannya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun terlapor tidak ditemukan saat didatangi ke kediamannya.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil yang berkendara di suatu jalan di Kota Makassar.

Baca Juga: Blue Lock Episode 22: Suara Batin! Melakukan Sesuatu untuk Kebahagiaan, Bachira Adalah Seorang Seniman

Baca Juga: Siap Hancurkan Pasar Honda dan Yamaha! Suzuki Resmi Luncurkan Motor 125cc Terbaru, Cek Disini Tampilannya

“Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X