Tawarkan Mobil, Tersangka Ajudan Pribadi Tipu Temannya Rp1,3 Miliar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:55 WIB
Ajudan Pribadi Ajudannya Siapa? Simak Profil dan Biodata Muhammad Akbar Terbaru yang Tersandung Kasus Penipuan (Instagram/ @incuba.id)
Ajudan Pribadi Ajudannya Siapa? Simak Profil dan Biodata Muhammad Akbar Terbaru yang Tersandung Kasus Penipuan (Instagram/ @incuba.id)

JurnalNews - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi dilakukan terhadap korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Syahduddi menuturkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021. Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Potensi Gelombang Tinggi pada 15-17 Maret

Baca Juga: Resmi Mengaspal! Skutik baru Suzuki 125cc Siap Jadi Lawan Fazzio, Cek Disini Tampilan dan Harganya

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Keluhan Pengguna Samsung Galaxy S23 Ultra yang Baru Rilis, Salah Satunya Gelembung Layar

Baca Juga: Siap Bersaing! Resmi Meluncur di Indonesia Motor Listrik ala Vespa, Harga Setara BeAT, Cek Disini Tampilannya

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X