Pihak AG Upayakan Damai, Kejati DKI: Keputusan Ada di Keluarga David

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:29 WIB
Kejati DKI Jakarta.  (Foto Twitter Kejati)
Kejati DKI Jakarta. (Foto Twitter Kejati)

JurnalNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan keterangan yang sebelumnya memberi peluang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: My Hero Academia Season 6 Episode 23: Pertempuran yang Diimbangi, Pertarungan 17 Vs 1

Baca Juga: Sikap AG yang Tenang Melihat David Dianiaya Jadi Sorotan, Begini Kata Psikolog

Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15), salah satu pelaku kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ungkap Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Lebih lanjut Reda menjelaskan, saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia menyebut berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X