Jaksa Tutup Peluang Restorative Justice Dua Tersangka Penganiaya David

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:45 WIB
Tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo memperagakan detik-detik menginjak kepala David yang sudah tak berdaya saat rekonstruksi, pada Jumat 10 Maret 2023. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)
Tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo memperagakan detik-detik menginjak kepala David yang sudah tak berdaya saat rekonstruksi, pada Jumat 10 Maret 2023. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

JurnalNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Brutal dan Sadis, Netizen Sindir Ekspresi Mario Dandy Saat Peragakan Penganiayaan ke David

Baca Juga: Tanpa Raut Sedih, Saksi Sebut Betapa Sadisnya Cara Mario Dandy Satriyo Aniaya David

Hal tersebut dikatakannya karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.

Sementara, peluang Restorative Justice (RJ) hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023.

Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi, Begini Sadisnya Mario Dandy, Terciduk Satpam dan AG Asyik Hisap Rokok

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Buronan Kejari Palu Yahdi Basma Dicokok di Batam

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB
X