Berkas Lengkap, Hari Ini Polisi Limpahkan AG ke Kejaksaan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:41 WIB
AG salah satu pelaku penganiayaan David. (instagram / @mariodandyss)
AG salah satu pelaku penganiayaan David. (instagram / @mariodandyss)

JurnalNews - Berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi, Begini Sadisnya Mario Dandy, Terciduk Satpam dan AG Asyik Hisap Rokok

Baca Juga: Netizen Bongkar Sifat Asli AG Terduga Pemicu Penganiayaan Sadis Terhadap David, Latar Belakang Diungkap

Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini Selasa 21 Maret 2023.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X