• Minggu, 24 September 2023

Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo, Berikut Jadwalnya

- Sabtu, 8 April 2023 | 23:37 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (tangkap layar Youtube)
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (tangkap layar Youtube)

JurnalNews - Putusan banding yang diajukan oleh terdakwa yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga terdakwa lain, siap dibacakan pada pekan depan.

Rencananya, pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya yang diterima Sabtu 8 April 2023.

Baca Juga: Kia Sportage Hybrid 2023, Lebih Garang dan Lebih Kokoh, Begini Tampilan Lawan Baru Honda CR-V

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Banjir Desa Tompira Morowali Utara

“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya.

Binsar memastikan jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia, Renault Megane E Tech Lebih Canggih dari Ioniq 5 dan Toyota BZ4X, Begini Tampilannya

Baca Juga: Seri Huawei Nova 11 Diperkirakan Meluncur 17 April, Berikut Bocorannya

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X