Tolak Banding Ferdy Sambo, Hakim PT DKI Jakarta: Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

- Rabu, 12 April 2023 | 20:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo. (YouTube Kompas TV)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo. (YouTube Kompas TV)

JurnalNews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Karena itu, Majelis Hakim tak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tolitoli Tahan 3 Tersangka Dugaan Illegal Logging

Baca Juga: Prediksi Skor dan Link Live Streaming AC Milan vs Napoli di Leg I Perempat Final Liga Champions, Malam Ini

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Lebih jauh, Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia,” ucapnya.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.

Kendati demikian, penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan.

“Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Chelsea di Leg I Perempat Final Liga Champions, Malam Ini Live di SCTV

Baca Juga: Wajah Baru! New Yamaha Mio J 2023 Siap Kembali Ramaikan Pasar Indonesia, Lihat Disini Tampilan dan Harganya

“Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi,” tandasnya. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X