JurnalNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pengajuan kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Sony Xperia Compact Bakal Hadir Sebagai Smartphone Lipat, Berikut Bocorannya
Baca Juga: Ditangkap, Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Ratusan Juta
Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi. "Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ***
Artikel Terkait
Cyberpunk 2077: Cara Meningkatkan Senjata
Lebih Keren dan Garang! Telah Meluncur Motor Baru Penantang Honda ADV 160, Cek Tampilan dan Harganya
Gizmore Rilis Jam Tangan Pintar GIZFIT Glow Z dengan Layar AMOLED Tahan Air dan Debu, Simak Detailnya
Redmi Book 14 2023 Meluncur dengan Intel Core i5 dan i7 Gen 12, Lihat Spesifikasi Lainnya
Spesifikasi Smartphone Honor 90 Bocor Menjelang Peluncuran, Berikut Detailnya