• Minggu, 24 September 2023

Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi, Begini Tanggapan Kejagung

- Selasa, 23 Mei 2023 | 13:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Penkum Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Penkum Kejagung)

JurnalNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pengajuan kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Sony Xperia Compact Bakal Hadir Sebagai Smartphone Lipat, Berikut Bocorannya

Baca Juga: Ditangkap, Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Ratusan Juta

Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi. "Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ***

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X