JurnalNews - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani 10 tahun penjara terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Putusan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Kemenag Imbau Cek Arah Kiblat Pada 27 dan 28 Mei, Begini Penjelasannya
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini, Cek Daerahmu
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.
Hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Rektor Unila Terjaring OTT KPK di Bandung
Rektor Unila Ditangkap KPK Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unila KRM Jadi Tersangka Dugaan Suap
Terungkap, Rektor Unila 'Cekik' Mahasiswa Baru dengan Harga Rp100-350 Juta
Tersangka Suap, Rektor Unila Terancam Pasal Pencucian Uang
KPK Dalami Kesaksian Rektor Unila Soal Titipan Zulkifli Hasan Hingga Utut Adianto