JurnalNews - Dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 14 hari
Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan kedua tersangka ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling. Di dalam sel itu tidak hanya berisi Mario dan Shane, namun juga ada tahanan lainnya.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Baca Juga: Lebih Sporty dan Murah! Resmi Meluncur Motor Matic Baru Penantang Honda BeAT, Cek Disini Tampilannya
Baca Juga: Musuh Baru Raize dan WR-V, Hyundai Exter 2023 Siap Goyang Pasar Indonesia, Turbonya Bikin Ketagihan
Disinggung soal penahanan Mario dan Shane, Ali belum menjelaskan secara detail. Pun demikian dengan jumlah napi dalam satu sel tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023.
Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa.
Baca Juga: Tampil Maco dan Sangar! Resmi Meluncur Ducati Monster 2024, Lihat Disini Tampilannya
Baca Juga: Motorola Razr 40 Terlihat di Geekbench, Meluncur 1 Juni, Berikut Bocoran Spesifikasinya
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” jelas Hery. ***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Ayah Mario Dandy Miliki Saham di 6 Perusahaan
Penyidik Akan Periksa HP Milik Saksi AG, Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane
Tersangka Penganiayaan Sadis Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya
Tanpa Raut Sedih, Saksi Sebut Betapa Sadisnya Cara Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Mario Dandy Berjalan Sambil Menunduk Saat Rekonstruksi, Begini Reaksi Menohok Ayah David
Brutal dan Sadis, Netizen Sindir Ekspresi Mario Dandy Saat Peragakan Penganiayaan ke David