JurnalNews - Viral video di media sosial yang memperlihatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memakai kabel ties sendiri menjadi perbincangan khalayak ramai dan juga menjadi sebuah kritikan dan masukan tersendiri untuk Polda Metro Jaya.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan terima kasihnya kepada netizen atas kritik maupun masukan yang diberikan.
“Terima kasih kepada netizen, saya berjanji ke depan apapun kritikan akan kami perhatikan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 FE Bakal Hadir dengan Exynos 2200 dan Kamera Superior, Apa Kelebihannya
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Civi 3 vs Realme 11 Pro Plus, Lihat Spesifikasi Terbaik
Lebih lanjut, Karyoto berjanji ke depannya akan memperhatikan segala bentuk kritikan dan masukan sekecil apapun sebagai bahan perbaikan Polda Metro Jaya.
“Yang jelas, saya merasa hal-hal yang sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan,” ucap Karyoto.
“Dan saya kembali apa yang disampaikan oleh masyarakat, sekecil apapun itu menjadi bahan perbaikan buat kami, kami sangat terima kasih,” jelasnya.
Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurut Karyoto, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius. Dia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.
Selain kasus penganiayaan, lanjut Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," jelasnya.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
Baca Juga: Redmi Note 12T Pro Muncul di Geekbench, Lihat Bocoran Spesifikasinya
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dikurung dalam Satu Sel di Blok Mapenaling Rutan Cipinang
Secara khusus, Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama. Dia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Motorola Razr 40 Terlihat di Geekbench, Meluncur 1 Juni, Berikut Bocoran Spesifikasinya
Vivo Y35 Plus 5G dan Y35m Plus 5G Sudah Dirilis, Lihat Spesifikasinya
Helikopter TNI AD Jatuh di Perkebunan Teh Ciwidey, Tak Ada Korban Jiwa
Viral Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus
Tantang Hyundai Palisade, Kia Sorento Facelift Masuk Indonesia 2023? Lihat Fitur Tambahannya
Mahfud Minta Polisi Usut Dugaan Sistem Pileg Bocor Sebelum Putusan MK