JurnalNews - Pihak Anak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Selain kasus itu, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora.
Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.
Baca Juga: Google Pixel Klaim Fitur Penyaringan Panggilan Lebih Sederhana dan Lebih Cepat
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Civi 3 vs Realme 11 Pro Plus, Lihat Spesifikasi Terbaik
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin 29 Mei 2023.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG, Mario Dandy menjadi terlapor dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan, dengan artian diyakini adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Selain itu pihak kepolisian juga sudah mendapatkan alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status menjadi penyidikan dengan adanya bukti digital.
Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.
“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Tanpa Raut Sedih, Saksi Sebut Betapa Sadisnya Cara Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Mario Dandy Berjalan Sambil Menunduk Saat Rekonstruksi, Begini Reaksi Menohok Ayah David
Terungkap, Sejak Awal Mario Dandy Satriyo Punya Niat Jahat Terhadap David
Peran Para Tersangka Terungkap di 40 Adegan Rekonstruksi Mario Dandy
Pelaku AG Malah Asyik Hisap Rokok Saat Mario Dandy Satriyo Hajar David
Tetap Modis Saat Rekonstruksi, Mario Dandy Pakai Sepatu Branded Senilai Jutaan, Shane Hanya Sandal Rp30 Ribu
Ayahnya Kini Ditahan KPK, Begini Sikap Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satriyo