JurnalNews - Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca Juga: All New Swift 2023 Resmi Mengaspal, Pakai Mesin Hybrid Turbo, Tampilan Makin Menggoda
Baca Juga: OPPO Reno 10 Pro Plus Segera Meluncur Secara Global, Cek Spesifikasinya
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.
“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Huawei Watch 4 dan Watch 4 Pro Sudah Dirilis, Lihat Spesifikasinya
Artikel Terkait
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Kebut Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Laporan AG Soal Pencabulan Naik Tahap Penyidikan, Tuntutan Baru Menunggu Mario Dandy Satriyo
Kasus Penganiayaan Keji Mario Dandy Satriyo Masuk Babak Baru Setelah 94 Hari Ditahan
Mario Dandy dan Shane Lukas Dikurung dalam Satu Sel di Blok Mapenaling Rutan Cipinang