JurnalNews - Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar ataupun palsu senilai Rp130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau e-commerce.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.
Baca Juga: Bantu KUMKM Naik Kelas, Promedia Bangun Megaportal
Menurut Auliansyah, polisi memang menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.
"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ungkap Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan, polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.
"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," tukasnya. ***
Artikel Terkait
OPPO Reno 10 Pro Plus Segera Meluncur Secara Global, Cek Spesifikasinya
All New Swift 2023 Resmi Mengaspal, Pakai Mesin Hybrid Turbo, Tampilan Makin Menggoda
Perbandingan Xiaomi Civi 3 vs OPPO Reno 10 Pro: Pilih Spresifikasi Tepat Sesuai Kebutuhanmu
Dilengkapi Fitur Canggih! Honda Resmi Luncurkan Super Cub C125 2023, Lihat Disini Tampilan Baru dan Harganya
Jam tangan Pintar Garmin Epix 2 Pro Hadir dengan layar AMOLED, Cek Harga