JurnalNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.
Baca Juga: Genshin Impact Mengungkapkan Fitur Baru untuk Genius Invokasi TCG Tool
Baca Juga: Pemilik 5 Weton ini Terbebas dari Kemiskinan Menurut Primbon Jawa, Apakah Termasuk Kamu?
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
Namun, hingga kini NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. Willy akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini.
"Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," ujar Willy Aditya. ***
Artikel Terkait
Spesifikasi Lengkap Motorola Razr 40 Bocor Sebelum Rilis, Lihat di Sini
Edisi OnePlus 11 Genshin Impact Segera Meluncur, Lihat Spesifikasinya
Samsung Galaxy Tab S9 Dikabarkan Bakal Hadir dengan Warna Beige Baru
Pajero Dapat Lawan Tangguh, Mobil Baru Lebih Gagah dan Harga Murah Ini Segera Meluncur, Lihat Tampilannya
8 Video Game Terbesar yang Rilis Juni 2023
Kakak Grand Max Terlahir Kembali, Daihatsu Hijet Hadir Sebagai Mobil Listrik? Begini Tampilannya