JurnalNews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: Britney Spears Kembali Unggah Foto Bugil Bikin Heboh, Cek Link di Sini
Baca Juga: Ending Asli Kisah KKN di Desa Penari Versi Thread SimpleMan, Berikut Ringkasannya
Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Rabu 11 Mei 2022: Taurus Hindari Sikap Stres, Simak Juga Aries dan Gemini
Info Lowongan Kerja Mei 2022 : Rekrutmen Calon Pegawai PT Forisa Nusapersada
Ramalan Zodiak Rabu 11 Mei 2022: Leo Berhati-Hati Dalam Menangani Uang, Cancer dan Virgo?
Spoiler One Piece 1049, Terungkap Luffy Lah yang Berupaya Menyelamatkan Pulau Onigashima
Ramalan Zodiak Rabu 11 Mei 2022: Libra Akan Ada Momen Bahagia Besama Pasangan, Scorpio dan Sagitarius?