JurnalNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Dia diperiksa terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Terbaru Karena Serangan Jantung
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021," imbuhnya.
Menurut Ali, pemeriksaan Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pagi ini. La Ode pun dipastikan hadir dalam pemanggilan ini.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Dalam perkara suap dana PEN ini, KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Adha Pada 9 Juli 2022, Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Iko Uwais Berlanjut, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Ramalan Zodiak Selasa 21 Juni 2022: Pisces Habiskan Waktu Bersama Keluarga, Simak Juga Capricorn dan Aquarius
Santai Ladeni Laporan Razman Nasution, Denise Chariesta: Kalau Sidang ke Medan Ditanggung Nggak Yaa?
Banjir dan Longsor Terjang Bunta Kabupaten Banggai, Satu Korban Meninggal Dunia
Studi: Karbohidrat Berlebih Tingkatkan Resiko Kanker Payudara 20 Persen