JurnalNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Adapun aliran uang dugaan suap tersebut ditelusuri tim penyidik melalui Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, hari ini Rabu 22 Juni 2022.
Sepatutnya, Iwan Setiawan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Waspada, Ridwan Kamil Sebut 17 Warga Jabar Positif Omicron BA.4 dan BA.5
Keterangan Iwan dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Ade Yasin.
Apalagi, aliran uang dugaan suap dari Ade Yasin untuk tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Delapan tersangka tersebut di antaranya, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Artikel Terkait
Clickworker, Aplikasi Penghasil Uang Euro dengan 8 Jenis Pekerjaan, Berikut Link dan Cara Daftarnya
Buronan Bansos Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi ke Jepang
Rotasi Polri, Satu Direktur dan Dua Kapolres di Sulteng Bergeser
One Piece 1054, Salah Satu Yonko Akan Menjadi Raja Bajak Laut, Tetapi Bukan Luffy
Seumur Hidup Akan Apes dan Penuh Kesialan, Ini 6 Weton Rakam Nuju Pati, Simak Solusinya Menurut Primbon Jawa