JurnalNews - Terkait kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berkas perkara 8 tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21).
Namun, hanya satu perkara milik Terbit Rencana Perangin Angin yang masih menunggu pelimpahan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: Cara Cek dan Link Pengumuman SBMPTN 2022 di 30 PTN, Kamis 23 Juni 2022
Berikutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.
Kasi Penkum menambahkan, tersangka, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.
Selanjutnya, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Artikel Terkait
Penyidik KPK Terus Usut Aliran Uang Dugaan Suap Ade Yasin
Polisi Kembali Periksa Sejumlah Selebritis Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
INFO LOKER Terbaru Juni 2022! Rekrutmen Calon Karyawan PT Sugar Group Companies Lulusan D4, D3, S1
Info Loker BUMN Juni 2022! Rekrutmen Calon Pegawai PT Rajawali Nusindo (RNI Group)
Korban Gempa Bumi Dahsyat di Afghanistan dan Pakistan Hampir 1.000 Orang Tewas