JurnalNews - Holywings Indonesia telah melakukan promosi yang diduga menistakan agama dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka terkait kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga: Promosi Holywings Jadi Petaka Bagi Staf dan Admin, Pemilik dan Manajer Hanya Jadi Saksi
"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi yang dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sementara, pemilik dan manajemen Holywings yang diduga punya peran dan tanggung jawab masif di dalamnya, masih sebatas jadi saksi.
Baca Juga: Promosi Miras Holywings Menyinggung SARA, GP Ansor: Disengaja Merusak Agama
Artikel Terkait
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Besarannya
Pengamat Militer: Yudo Margono Berpeluang Jadi Panglima TNI
One Piece 1054, Salah Satu Yonko Akan Menjadi Lawan Luffy Selanjutnya Setelah Arc Wano
Seorang Anggota Brimob Hanyut di Sungai Salubanga Parigi Moutong
Simak, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi