JurnalNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Rusia, Penerbangan Memutar Hindari Langit Ukraina
Kendati begitu, Ali tak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disampaikan penyidik ke Gamawan. Dia hanya menegaskan kembali bahwa mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Baca Juga: 7 Tanda Titisan Weton Leluhur Sakti, Memiliki Kesaktian Menurut Primbon Jawa
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
Artikel Terkait
Perang Masih panjang, Tentara Ukraina Dilatih Luncurkan Roket Canggih di Inggris
Anwar Hafid: Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Pertambangan Morowali Amburadul
Ingin Pintu Rezeki Segera Terbuka? Lakukan Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber
Ramalan Zodiak Jumat 1 Juli 2022: Gemini Manjakan Diri Dengan Sebuah Hiburan, Simak Juga Aries dan Taurus
One Piece 1054, Yamato Telah Resmi Menjadi Nakama Luffy, Trio Baru Telah Terbentuk