JurnalNews - Keberadaan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi yang menjadi buronan sejak 2014 lalu akhirnya terungkap.
Surya Darmadi menjadi buron karena diduga telah merugikan negara sebesarRp78 triliun.
Tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut, kini terdeteksi berada di Singapura.
Baca Juga: Tidak Pernah Menyesal dengan Aksinya, Kisah Pilot yang Membawa 'Little Boy' Bom Atom Hiroshima
Baca Juga: Mau Jadi Peserta Upacara HUT RI di Istana Presiden? Berikut Caranya dan Klik di Sini
Tim yang dikirim ke Negeri Singa itu terdiri atas gabungan personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
KPK mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan menempuh jalur ekstradisi bila benar buronan nasional itu berada di Singapura.
Ekstradisi merupakan perjanjian penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya. Dalam hal ini, KPK akan bekerja sama dengan aparat hukum di Singapura.
"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Viral Video Mesum TKW Taiwan, Link Diburu Netizen
One Piece 1056, Pasukan Revolusioner Menyatakan Perang Pada Pemerintah Dunia, Simak Juga Jadwal Rilis Resmi
Toyota Land Cruiser Prado 'Matt Black Edition' Mulai Debut, Berikut Spesifikasinya
Tagar Brajamusti Pembunuh Trending di Twitter, Ini Pemicunya, Netizen: SDM Rendah
Anggota DPRD Kota Yogya Minta Polisi Bebaskan 'Brajamusti' Tersangka Tawuran Tewaskan Juru Parkir, Alasannya?