JurnalNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total angkanya mencapai Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut Nurul, ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ujar jelas Helfi, Senin 25 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada, Wilayah Perairan Ini Terjadi Gelombang Tinggi Selama 2 Hari
Artikel Terkait
MUI Tegaskan Hentikan Kerjasama dengan ACT, Berikut Penjelasannya
Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT
Polri Cekal 4 Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri
Polri: Sejak 2005 Yayasan ACT Terima Donasi Rp2 Triliun
Polri Tahan Empat Tersangka Kasus ACT