JurnalNews - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Julu 2022 lalu.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: PSSI Resmi Turunkan Harga Tiket Piala AFF U-16, Berikut Daftarnya
Baca Juga: Pengabdi Setan 2: Communion yang Tayang Mulai Hari Ini, Horornya Kalahkan Film KKN di Desa Penari?
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Polisi Tegaskan HP dan Pakaian Brigadir J Ada di Labfor
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat dengan Pasal 338 KUHP
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa, Putri Candrawathi?
Penyidik Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Hari Ini Pukul 10.00 WIB