JurnalNews - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, pada Jumat 5 Agustus 2022.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Honda C-RV 2023 Berubah Total, Modelnya Bisa Bikin 'Nangis' Pesaingnya
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Temukan Titik Terang Kasus Brigadir J Tewas
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: New Hyundai Palisade Meluncur dengan Fitur dan Teknologi Canggih, Ini Spesifikasi dan Harganya
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan. ***
Artikel Terkait
Uji Keaslian Pemeran Video Dewasa 19 Detik, Begini Kata Roy Suryo
Roy Suryo Akan Gugat Pesinetron Lucky Alamsyah
Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahannya di Twitter
Kasus Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan