Ditahan, Roy Suryo Terancam Penjara 6 Tahun

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

JurnalNews - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, pada Jumat 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Honda C-RV 2023 Berubah Total, Modelnya Bisa Bikin 'Nangis' Pesaingnya

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Temukan Titik Terang Kasus Brigadir J Tewas

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Viral, Terungkap Isi Chat Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J: Im so gratefull to have You as a bodyguard

Baca Juga: New Hyundai Palisade Meluncur dengan Fitur dan Teknologi Canggih, Ini Spesifikasi dan Harganya

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:49 WIB
X