JurnalNews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
Nantinya, Lukas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin 26 September 2022.
"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Dahsyat, Berikut Lima Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula
Ali pun berharap Lukas beserta dengan hukumnya kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
Serta meminta Lukas dan hukumnya dapat menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal bantahan mereka.
"Kami berharap tersangka dan hukumnya kooperatif hadir. Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ungkap Ali.
Sementara itu, penyidik KPK mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura.
Pihak tersebut diduga sebagai penghubung Lukas Enembe dalam cuci uang hasil korupsi melalui judi di Singapura.
Diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana fantastis senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar dari Lukas Enembe.
Baca Juga: Sinopsis Film Jailangkung Sandekala, Beda dengan Lainnya, Berikut Jadwal Tayang dan Daftar Pemain
Baca Juga: Waspada! Ini 35 Titik Lokasi Rawan Bencana di Tangerang Selatan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan setoran tunai tersebut ditujukan ke kasino judi.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
PPATK Bekukan 500 Rekening Terkait Aliran Judi Online
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota
Duit dari Bjorka Dipakai Pemuda Madiun untuk Belanja Kebutuhan Keluarga
Polri Sebut Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Melanggar UU ITE