Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

- Rabu, 30 November 2022 | 06:31 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

JurnalNews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi juga sudah menangkap pelaku utama dari kasus tersebut.

"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.

Kendati begitu, Pipit belum menjelaskan secara detail terkait identitas tersangka yang telah ditangkap. Menurut dia, penetapan tersangka masih berproses.

Baca Juga: Inikah 'Cukong' PETI Sungai Tabong? Hancurkan Hutan Lindung Demi Kejar Untung

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Sungai Tabong di Buol Kembali Marak, Warga Khawatir Terjadi Banjir Bandang

"Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.

Sigit menuturkan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Lebih lanjut, Sigit telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Pintu Masuk Ungkap Cukong PETI Sungai Tabong, Berani?

Baca Juga: Penertiban PETI Sungai Tabong, Jatam: Tanpa Menindak Pemodal Sia-sia

Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya.

“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:49 WIB
X