JurnalNews - Sebanyak Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan selaian menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apin BK dikenakan TPPU," katanya, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: New Pajero Sport 2023 Lebih Bongsor dan Bermesin Hybrid? Intip Tampilannya
Baca Juga: Vivo Y35 5G Segera Meluncur, Begini Spesifikasi Lengkapnya
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas dia.
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
Artikel Terkait
Toyota Aqua Terbaru Gunakan Konsep GR Sport, Hanya Rp200 Jutaan Masuk Indonesia 2023? Intip Tampilan
Yamaha Geram! New Honda Vario 125 Adventure 2023 Akan Meluncur, Lihat Disini Tampilan dan Spesifikasinya
Bukan Elektronik! Polytron Luncurkan Motor Listrik dengan Fitur Canggih, Lihat Disini Tampilannya
Samsung Galaxy S23 Ultra Segera Meluncur dengan Dukungan S-pen, Ini Bocorannya
Samsung Galaxy A14 5G Segera Diluncurkan, Intip Spesifikasinya
Perbandingan Ponsel Honor 80 Vs Honor 80 Pro Vs Honor 80 SE, Sebaiknya Pilih Mana? Simak Perbedaannya