JurnalNews - Persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis 1 Desember 2022.
Penasihat hukum terdakwa Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, persidangan tersebut direncanakan menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang keduanya direncanakan hadirkan 6 saksi ,” ujar Ragahdo saat dihubungi sebelumnya.
Baca Juga: Kalah dari Tunisia, Prancis Tetap Melenggang ke 16 Besar Piala Dunia 2022
Adapun enam saksi yang direncanakan hadir yakni:
1. Radite Hernawa (anggota Polri)
2. Agus Saripul (anggota Polri)
3. Novianto Rifai (anggota Polri)
Artikel Terkait
Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Polisi Ungkap Temuan Aktivitas Ritual
Terungkap Ada Aktivitas Ritual, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan di Keluarga Kalideres
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Dugaan Ritual untuk Mengatasi Masalah
Ungkap Motif Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Tunggu Pemeriksaan Patologi Anatomi