JurnalNews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah tuntutan Richard dibacakan, LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah Swasta Tahun 2023, Begini Prosedurnya
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Gaming Termurah 2023, Harga Mulai Rp2 Jutaan
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Lebih lanjut, Richard juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
Selanjutnya, Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang: Huuuu...
Baca Juga: Berhati-Hati Dalam Bersikap! 4 Weton Rezeki Berlimpah dan Banyak Musuh Menurut Primbon Jawa
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
Ini yang Dilakukan Kuat Maruf Saat Brigadir J Akan Dieksekusi
JPU Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir J, Tapi Perselingkuhan, Ini Penjelasannya
Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Keluarga Brigadir J dan Terdakwa Bantah Soal Perselingkuhan
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal Meringankan