JurnalNews - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas No. 46 di Kompleks Polri Duren Tiga akan kembali berlanjut untuk para terdakwa yang terlibat pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat dua perkara dalam kasus tersebut, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua agenda dalam persidangan Brigadir J, yakni agenda pembacaan pembelaan oleh pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau pleidoi untuk perkara pembunuhan berencana.
Serta agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan.
“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Minggu 22 Januari 2023.
Terdapat lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf .
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Artikel Terkait
DPO Kasus Narkoba Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari
Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK Siap Periksa Istri Lukas Enembe
Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang: Huuuu...
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menahan Tangis
LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya