JurnalNews - Terdakwa Kuat Maruf membacakan pembelaannya atau pleidoi secara pribadi di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukumnya.
Pleidoi tersebut dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Kuat mengakui bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik kepada dirinya. Salah satunya ketika Brigadir J membantu untuk biaya sekolah anaknya.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kuat mengaku saat ini dirinya tidak mengetahui dan mengerti kesalahan dirinya bisa dituduh terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Kuat juga mengaku bukan orang sadis dan tega untuk membunuh orang yang pernah menolong dirinya.
“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.
Baca Juga: Puasa Rajab 3 Hari Berturut-turut? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Meluncur Februari 2023, Ponsel Andalan Samsung Galaxy M54 Terlihat di Geekbench, Intip Bocorannya
“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
DPO Kasus Narkoba Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari
Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang: Huuuu...
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menahan Tangis
LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya
LPSK: Bharada E Mestinya Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lain