JurnalNews - Terdakwa Kuat Maruf menegaskan bahwa dirinya tidak ikti bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat mengaku tidak tahu peristiwa apa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
“Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Yamaha Panik! Honda Zoomer X Segera Meluncur di Indonesia, Cek Tampilan dan Harganya
Oleh karenanya, Kuat menganggap apa yang dituduhkan kepadanya tidak sejalan sejak proses penyidikan terkait kasus tersebut, di mana Kuat dianggap mengetahui rencana pembunuhan tersebut, termasuk dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Salah satunya yakni soal pisau yang diklaim jaksa penuntut umum (JPU) telah dipersiapkan Kuat Maruf dari Magelang dan dibawa ke rumah dinas Duren Tiga.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan” ucapnya.
“Kemudian saya juga dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak adapun satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tandasnya.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
Jaksa Sebut Perbuatan Ferdy Sambo Mencoreng Institusi Polri
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman seumur Hidup, Ini Hal yang Beratkan Tuntutan JPU
Jaksa Sebut Ferdy Sambo yang Bersikukuh Membunuh Brigadir J
PH Pertanyakan Unsur Perselingkuhan Dalam Tuntutan Kuat-Ricky, Tapi di Tuntutan Sambo Dihilangkan
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Mabuk Sabu dan Miras, Pemuda Tidur Pulas di Atas Pohon Dievakuasi Petugas Damkar