JurnalNews - Terdakwa Ricky Rizal mengeluarkan air mata ketika membacakan nota pembelaan dirinya atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Hal tersebut bermula ketika dirinya membacakan momen pada tanggal 7 Juli 2022 di mana pada saat itu di Rumah Magelang terdapat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Paginya, Ferdy Sambo kembali ke Jakarta, sementara Putri Candrawathi tetap berada di Magelang untuk memantau anak perempuannya yang baru masuk SMA.
Baca Juga: Moto G23 Segera Meluncur, Intip Bocoran Spesifikasi Lengkap
“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan/Pledoi pada hari ini," tutur Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Ricky kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Saat itu Ricky mulai membacakan pembelaannya dengan suara berat.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky.
Artikel Terkait
Olah TKP Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Temukan Gundukan Tanah Berisi Jenazah
Polisi Akan Lacak Aset Milik Tersangka Pembunuhan Berantai
Mabuk Sabu dan Miras, Pemuda Tidur Pulas di Atas Pohon Dievakuasi Petugas Damkar
Runtutan Terungkapnya Kasus Pembunuhan Berantai dari Cianjur Hingga Bekasi, Ada Pelaku Pura-pura Jadi Korban
Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Sidang Lanjutan Sambo Cs, Agenda Pleidoi dan Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Dalami Soal Halimah Istri Wowon Dibunuh Duloh Pada 2016