JurnalNews - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dia beri judul, ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Dijelaskannya, Sambo beralasan ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan itu karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.
Baca Juga: One Piece 1073, Teach Sangat Panik! Kurohige Segera Mengumpulkan Krunya di Pulau Beehive
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Sambo.
Sambo menambahkan, dirinya juga mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis yang bahkan persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Mabuk Sabu dan Miras, Pemuda Tidur Pulas di Atas Pohon Dievakuasi Petugas Damkar
Runtutan Terungkapnya Kasus Pembunuhan Berantai dari Cianjur Hingga Bekasi, Ada Pelaku Pura-pura Jadi Korban
Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Dalami Soal Halimah Istri Wowon Dibunuh Duloh Pada 2016
Usut Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi, Polis Akan Bongkar Makam Halimah
Pelaku Pembunuhan Berantai Juga Nyaris Bunuh Ujang, Ini Alasannya