Baca Pleidoi, Ferdy Sambo Ungkit Prestasinya di Polri

- Selasa, 24 Januari 2023 | 22:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan Pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023. (PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan Pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023. (PMJ News)

JurnalNews - Terdakwa Ferdy Sambo memaparkan prestasi yang dicapainya ketika dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.

Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 25 Januari 2023: Libra Mengungkapkan Perasaaan Cinta, Simak Juga Scorpio dan Sagitarius

Baca Juga: Bela Diri, Kuat Maruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Serta Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya. 

Baca Juga: Trend Baru 2023! Telah Resmi Meluncur Motor Bebek Klasik dengan Fitur Canggih, Cek Disini Tampilannya

Baca Juga: Menakutkan dan Berwibawa! 3 Weton yang Didampingi Khodam Ular Menurut Primbon Jawa

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:49 WIB
X