Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:36 WIB
TUNTUTAN - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 Tahun Oenjara oleh JPU Jumat (27/1/2023) (HO/KLIKTIMES.COM)
TUNTUTAN - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 Tahun Oenjara oleh JPU Jumat (27/1/2023) (HO/KLIKTIMES.COM)

JurnalNews - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Honda BeAT Minder! Yamaha Segera Luncurkan Mio 155cc, Cek Disini Tampilannya

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado Timbulkan Korban Jiwa, Berikut Kebutuhan Mendesak Warga Terdampak

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Hendra dalam perkara tersebut didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Anak Berperawakan Pendek Apakah Disebut Stunting? Berikut Penjelasan dan Cara Antisipasinya

Baca Juga: 11 TKW Jadi Korban Penipuan Pelaku Serial Killer Wowon Cs, Begini Modusnya

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X