JurnalNews - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Bharada E dan Doakan Dapat Vonis Ringan, Netizen: Kode Keras ke Majelis Hakim
Baca Juga: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui
Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam pembelaannya memaparkan prestasi yang dicapainya ketika dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.
Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2022.
Selain itu, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.
Baca Juga: All New Hyundai Kona Debut Maret 2023, Lebih Murah dan Stylish, Calon SUV Sejuta Umat
Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Keterlibatannya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Artikel Terkait
Kronologis Wanita Dibakar Massa Karena Diduga Culik Anak
Bacakan Pleidoi, Begini Pembelaan Sambo
Baca Pleidoi, Ferdy Sambo Ungkit Prestasinya di Polri
Tukang Becak Gasak Ratusan Juta di Rekening Nasabah BCA, Kok Bisa? Begini Prosedur Penarikan Uang Tunai
Di Pleidoi, Putri Pertanyakan Tuduhan Menjadi Dalang Penembakan Brigadir J
Putri Minta Maaf di Pleidoi: Keluarga Brigadir J, Presiden Hingga Kapolri