JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:54 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan Pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023. (PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan Pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023. (PMJ News)

JurnalNews - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Bharada E dan Doakan Dapat Vonis Ringan, Netizen: Kode Keras ke Majelis Hakim

Baca Juga: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui

Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam pembelaannya memaparkan prestasi yang dicapainya ketika dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.

Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2022.

Selain itu, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

Baca Juga: All New Hyundai Kona Debut Maret 2023, Lebih Murah dan Stylish, Calon SUV Sejuta Umat

Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Keterlibatannya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Buronan Kejari Palu Yahdi Basma Dicokok di Batam

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB
X