JurnalNews - Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 wib dan berhasil ditangkap pukul 11.00 wib. MSA bahkan menjadi otak perampokan tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jumat 27 Januari 2023 di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Baca Juga: PT CPM Dinilai Melanggar Prinsip Awal Kontrak Karya di Tambang Emas Poboya
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin 12 Desember 2023 dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
Artikel Terkait
Baca Pleidoi, Ferdy Sambo Ungkit Prestasinya di Polri
Tukang Becak Gasak Ratusan Juta di Rekening Nasabah BCA, Kok Bisa? Begini Prosedur Penarikan Uang Tunai
Di Pleidoi, Putri Pertanyakan Tuduhan Menjadi Dalang Penembakan Brigadir J
Putri Minta Maaf di Pleidoi: Keluarga Brigadir J, Presiden Hingga Kapolri
Bacakan Pembelaan, Putri Candrawathi Sebut Diperkosa dan Diancam Dibunuh Brigadir J
Pleidoi Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?