JurnalNews - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menantikan putusan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 pada tangal 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga mendukung Majelis hakim untuk berani membuat putusan yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo dengan vonis minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.
“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo, Berikut Jadwal Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Simak Penjelasannya
Selain itu, Martin berharap putusan vonis terhadap Ferdy Sambo nanti dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J dan memulihkan martabat korban yang disebut sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.
“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga,” ucap Martin.
“Sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Putri Minta Maaf di Pleidoi: Keluarga Brigadir J, Presiden Hingga Kapolri
Baca Juga: Bela Diri, Kuat Maruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Perintahkan Amankan CCTV, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Keterlibatannya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Ricky Rizal, Ini Alasannya
Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini yang Beratkan Tuntutan Agus Nurpatria
Salin dan Hapus Rekaman CCTV Ilegal, Beratkan Tuntutan Baiquni Wibowo